



Rizki Maulana, S.H., M.H.
Ahli nonlitigasi dan litigasi dengan spesialisasi pada sengketa hukum perbankan, perdata, dan pidana. Beliau menangani negosiasi, mediasi, dan penyelesaian di luar pengadilan sekaligus mewakili klien dalam beracara di pengadilan dengan strategi yang tajam dan terukur.
Partner
Prasetyono Hendriarto, S.S.T., S.H., M.Ec.Dev., FCPA (Aust.), CWM®, CFA, CHRA, CRMP, CBAP, CIFRS, CIPE, CIPM, CTPS, CVM, CSRA, CSRS, CSP, CBV, CIBA, CERA, CAPM, CAPF, CDMS, CACP, CSA, CIFM, CIGS, CIERM, CIMA, CIBG, CIABV, CILC, CIIM, CIPFM
Spesialis penanganan sengketa perpajakan dengan rekam jejak kuat mewakili klien korporasi dalam keberatan, banding, dan peninjauan kembali di Pengadilan Pajak. Beliau merancang strategi kepatuhan dan mitigasi risiko pajak yang presisi bagi perusahaan.
Associate Partner
Ray Tama Rahayu, S.H., M.H.
Fokus pada penyelesaian sengketa pertanahan dan properti, mencakup gugatan kepemilikan, sengketa batas, serta pembatalan sertifikat. Beliau berpengalaman mendampingi klien di pengadilan dan mediasi agraria dengan strategi penguasaan alas hak yang cermat.
Standar Profesi
Kepercayaan klien dibangun di atas presisi analisis, kejujuran risiko, dan keterlibatan langsung partner dalam setiap langkah strategis.
Rizki Maulana, S.H., M.H. — Managing Partner MHP Law Firm
